Senin, 10 Desember 2012

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


PANCASILA DALAM KONTEK KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

A.    PENGANTAR
Sebagai dasar Negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat Negara ( Philosofische Granslag ). Pancasila merupakan suatu asas kerohanian Negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam Negara republik Indonesia. Kedudukan pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara republik Indonesia, yang manivestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang – undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar Negara baik yang tertulis yaitu undang-undang dasar Negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan republik Indonesia yaitu pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu undang-undang dasar Negara. Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

B.     PEMBUKAAN UUD 1945
          Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal UUD 1945,disahkan       oleh  PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan dalam berita republic Indonesia tahun II no 7. pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas pasal-pasal UUD 1945.
1.      Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
            Kedudukam pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.Pokok-pokok pikiran dalam pasal-pasal UUD 1945 dapat di simpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.
            Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerokhanian Negara atau dasar filsafat Negara RI.
2.      Pembukaan UUD 1945 memenuhi  syarat adanya tertib hukum Indonesia
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu :
          - Adanya kesatuan subjek
          - Adanya kesatuan asas kerokhanian
          - Adanya kesatuan daerah
          - Adanya kesatuan waktu
                        Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan ketetapan No. xx/MPRS/1966, juga ditegaskan dalam ketetapan No. V/MPR/1973, ketetapan No. IX/MPR/1978, serta ketetapan No. III/MPR/1983.
3.      Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
          UUD sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok yang bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD, dan dalam hal ini yang dimaksudkan adalah pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
Pokok kaidah Negara yang fundamental  menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
               a. Dari segi terjadinya      
                        Ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuk.
              b. Dari segi isinya :
                        Dari segi isinya pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok Negara sebagai berikut :
-Dasar tujuan Negara
-Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara
-Bentuk Negara
-Dasar filsafat Negara
Pokok kaidah Negara yang fundamental menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, terlekap pada kelangsungan hidup Negara dan berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah, karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran Negara Republik Indonesia (Notonagoro, 1974 : 45)
4.       Pembukaan UUD 1945 Tetap terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI 17 agustus 1945
                        Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat di ubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Hal ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a.       Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk Negara.
b.      Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di Negara RI.
c.       Dari segi isinya pembukaan UUD 1945 adalah merupakan pengejawantahan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang hanya satu kali terjadi.

5. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
              a. Alinea pertama
                         Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’ yaitu yang tersimpul dalam kalimat “ Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa……….”. hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan mahluk sosial.
              b. Alinea kedua
                        Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada aline pertama . Pengertian Negara yang merdeka adalah Negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain. Bersatu mengandung pengertian kebulatan kesatuan unsur utama negara yaitu bangsa. Berdaulat diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara yang merdeka yang berdiri di atas kemampuan sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri, dan dalam kedudukannnya diantara sesama bangsa dan Negara adalah memiliki derajat yang sama. Pengertian Negara Indonesia yang adil yaitu Negara yang mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama. Cita-cita bangsa dan Negara tentang kemakmuran diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual,jasmaniah maupun rokhniah.
d.   Alinea ketiga
                        Dinyatakannya kembali proklamasi pada alinea III Pembukaan UUD 1945,menunjukan bahwa pembukaan dengan proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan.Dalam pengertian inilah maka pembukaan UUD 1945,disebut juga sebagai naskah proklamasi yang terinci.
e.    Alinea Keempat
     Dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya Negara RI tanggal 17 Agustus 1945,dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan Negara Indonesia.
     Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsippokok kenegaraan,yaitu:

A.     Tentang Tujuan Negara
              (1). Tujuan khusus
                     -  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
                     -  Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    bangsa.
              (2)  Tujuan Umum
                     - Melaksanakan ketertibsn dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social.


        B.  Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
     Ketetuan yang terdapat dalam alinea keempat inilah yang merupakan dasar yuridis bahwa pembukaan UUD 1945,sehingga dengan demikian pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945.
C.            Tentang Bentuk Negara
   Bentuk Negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat.Negara dari ,oleh dan untuk rakyat.Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar Negara bahwa kekuasaan adalah di tangan rakyat.
D.            Tentang Dasar Filsafat Negara
            Ketentuan ini terdapat dalam anak kalimat sebagai berikut:
            “……….Dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha Esa.Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia……….”.

TUJUAN PEMBUKAAN UUD 1945
          Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945,maka dapat di bedakan empat macam tujuan sebagaiman terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945,sebagai berikut:
(a)           (Alinea I) untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia yang merdeka.
(b)          (Alinea II) Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan.
(c)           (Alinea III) Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan,menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia,yang luhur dan suci dan lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
(d)          (Alinea IV) Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Hubungan Logis Antara alinea dalam pembukaan UUD194
        Makna yang terkandung tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan sebenarnya kesatuan logis.Sejak dari alinea satu sampai dengan alinea empat merupakan pernyataan yang bersifat umum sampai dengan pembentukan Negara Indonesia.

6.          Nilai-nilai hukum tuhan,hukum kodrat,hukum dan hukum etis
        Bahwa dalam alinea I,II,III,IV terdapat hubungan kesatuan.alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelman I,II,III oleh karena itu alinea I,II,III terkandung nilai-nilai hukum kodrat(alinea I) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II dan hukum tuhan dan hukum etis (alinea III) dan kemudian dijelmakan pada alinea ke IV merupakan dasar pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.

7.         Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam UUD 1945
        Menurut penjelasan resmi dari pembukaan UUD1945 yang termuat dalam berita Republik Indonesia tahun 2 no 7,dijelaskan bahwa UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi kebatilan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee).
            Pokok-pokok pikiran tersebut sebagai berikut
1.         Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan,dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila ketiga pancasila
2.         Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima pancasila.
3.         Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.pokok pikiran ini merupakan dasar politik Negara.Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila ke-4 pancasila.
4.         Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pokok pikiran dalam keempat “pembukaan” ini mengandung konsekweksi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan yang maha esa, yang mengandung pengertian takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua pancasila. Dan sila yang ketiga merupakan dasar politik Negara berkedaulatan rakyat bila mana kita pahami secara sistematis maka pokok pikiran I, II dan III memiliki makna kenegaraan sebagai berikut:
Negara ingin mewujudkan suatu tujuan Negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pokok Pikiran I) agar terwujudnya tujuan Negara tersebut maka dalam pelaksanaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar politik Negara yaitu Negara persatuan republic yang berkedaulatan rakyat (Pokok Pikiran I dan III) (Notonegoro, 1974:16).
Prinsip Negara sebagaimana terkandung dalam pokok-pokok pikiran tersebut menunjukkan kepada kita bahwa dalam kehidupan bernegara walaupun didasarkan pada peraturan hokum, juga harus didasarkan pada moralitas Negara Indonesia berdasarkan pada komitmen-komitmen moral religious serta moral kemanusiaan  yang beradab, karena dalam kehidupan bernegara pada hakikatnya untuk mencapai tujuan kemanusiaan yang bermartabat luhur.

E.     HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BAYANG TUBUH UNDANG-UNDANG 1945

Dalam setiap tertib hokum Indonesia menjelaskan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hokum yang menguasai hukum dasar tertulis  (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi). Selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, maka dapatlah disimpulkan bahwa suasan kebatinan Undang –Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atas bersumber pada dasar filsafat Negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara pancasila.
Semangat dari UUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta dijelaskan pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami serta dihayati pleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.
Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.                  Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang merumuskan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (Alinea I, II dan III pembukaan).
2.                  Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (Alinea IV pembukaan).

Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945 menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting, bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IB pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagai mana termuat dalam penjelasan resmi pembukaan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 yang hamper keseluruhannya mengenai bagian keempat pembukaan UUD 1945 (pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depat rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

F.     HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA

Pembukaan UUD 1945 bersamaan dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab sebagian aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu, justru dalam pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
Hubungan secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara resmi di dalam pembukaan UUD 1945 maka Pancasila memperoleh kedudukan sebgai norma dasar hukum politik. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik. Akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas melekat padanya, yaitu perpaduan asas cultural, religious, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancsila.

Hubungan secara Material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal sebagaimana dijelaskan juga hubungan material sebagai berikut. Bila mana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945 maka secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasat filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945.

G.    HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DENGAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945

Sebagai mana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945 yang tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Disebutkannya kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alinea ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan meruapakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2.      Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD 1945, presiden dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi.
3.      Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci  dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semngat pendorong dari tegaknya kemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerohanian Pancasila.

Berdasarkan sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 maka sifat hubungan antara pembukaan denga proklamasi adalah sebagai berikut:
1.      Menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesai mencapai pintu gerbang kemerdekaan.
2.      Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
3.      Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya proklamasu 17 Agustus 1945 yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar