PANCASILA DALAM KONTEK KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A.
PENGANTAR
Sebagai
dasar Negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu
kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat Negara ( Philosofische Granslag ). Pancasila merupakan suatu asas kerohanian
Negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral
maupun hukum dalam Negara republik Indonesia. Kedudukan pancasila yang demikian
ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara republik
Indonesia, yang manivestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang –
undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar Negara baik
yang tertulis yaitu undang-undang dasar Negara maupun hukum dasar tidak
tertulis atau convensi.
Pancasila
dalam konteks ketatanegaraan republik Indonesia yaitu pembagian kekuasaan,
lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial
dan lainnya diatur dalam suatu undang-undang dasar Negara. Pembukaan UUD 1945
dalam konteks ketatanegaraan republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat
penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm
dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
B.
PEMBUKAAN
UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal UUD 1945,disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan dalam berita republic
Indonesia tahun II no 7. pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum mempunyai
kedudukan diatas pasal-pasal UUD 1945.
1. Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib
hukum tertinggi
Kedudukam pancasila sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber
hukum Indonesia.Pokok-pokok pikiran dalam pasal-pasal UUD 1945 dapat di
simpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan
perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di
dalamnya terkandung asas kerokhanian Negara atau dasar filsafat Negara RI.
2. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia
Syarat-syarat
tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu :
- Adanya kesatuan subjek
- Adanya kesatuan asas kerokhanian
- Adanya kesatuan daerah
- Adanya kesatuan waktu
Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat
diubah. Hal ini sesuai dengan ketetapan No. xx/MPRS/1966, juga ditegaskan dalam
ketetapan No. V/MPR/1973, ketetapan No. IX/MPR/1978, serta ketetapan No.
III/MPR/1983.
3. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok
Kaidah Negara yang Fundamental
UUD
sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok yang bersifat tidak
tertulis dan terpisah dari UUD, dan dalam hal ini yang dimaksudkan adalah
pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
Pokok kaidah Negara yang
fundamental menurut ilmu hukum
tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
a. Dari segi terjadinya
Ditentukan oleh
pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan
kehendak pembentuk Negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai
dasar-dasar Negara yang dibentuk.
b. Dari segi isinya :
Dari segi isinya
pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok Negara sebagai berikut :
-Dasar
tujuan Negara
-Ketentuan
diadakannya Undang-Undang Dasar Negara
-Bentuk
Negara
-Dasar
filsafat Negara
Pokok kaidah Negara
yang fundamental menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang
tetap, terlekap pada kelangsungan hidup Negara dan berkedudukan sebagai tertib
hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah, karena mengubah pembukaan
UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran Negara Republik Indonesia (Notonagoro,
1974 : 45)
4. Pembukaan
UUD 1945 Tetap terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI 17 agustus 1945
Pembukaan UUD 1945
memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat di
ubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Hal ini berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut :
a.
Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm dari segi
terjadinya ditentukan oleh pembentuk Negara.
b.
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya
merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di Negara RI.
c.
Dari segi isinya pembukaan UUD 1945
adalah merupakan pengejawantahan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang
hanya satu kali terjadi.
5.
Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea pertama
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu
pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’ yaitu yang tersimpul dalam kalimat “ Bahwa kemerdekaan adalah hak segala
bangsa……….”. hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang
Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan mahluk sosial.
b. Alinea kedua
Alinea
kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada
aline pertama . Pengertian Negara yang merdeka adalah Negara yang benar-benar
bebas dari kekuasaan bangsa lain. Bersatu mengandung pengertian kebulatan
kesatuan unsur utama negara yaitu bangsa. Berdaulat diartikan dalam hubungannya
dengan eksistensi negara yang merdeka yang berdiri di atas kemampuan sendiri,
kekuatan dan kekuasaannya sendiri berhak dan bebas menentukan tujuan dan
nasibnya sendiri, dan dalam kedudukannnya diantara sesama bangsa dan Negara
adalah memiliki derajat yang sama. Pengertian Negara Indonesia yang adil yaitu
Negara yang mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama. Cita-cita bangsa dan
Negara tentang kemakmuran diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik
material maupun spiritual,jasmaniah maupun rokhniah.
d.
Alinea ketiga
Dinyatakannya kembali
proklamasi pada alinea III Pembukaan UUD 1945,menunjukan bahwa pembukaan dengan
proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan.Dalam pengertian
inilah maka pembukaan UUD 1945,disebut juga sebagai naskah proklamasi yang
terinci.
e. Alinea
Keempat
Dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya Negara RI
tanggal 17 Agustus 1945,dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta
pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan Negara Indonesia.
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsippokok
kenegaraan,yaitu:
A.
Tentang
Tujuan Negara
(1). Tujuan khusus
- Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
(2) Tujuan Umum
- Melaksanakan
ketertibsn dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan
social.
B.
Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketetuan yang terdapat dalam alinea keempat
inilah yang merupakan dasar yuridis bahwa pembukaan UUD 1945,sehingga dengan
demikian pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada
pasal-pasal UUD 1945.
C.
Tentang Bentuk Negara
Bentuk
Negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat.Negara dari ,oleh
dan untuk rakyat.Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar Negara
bahwa kekuasaan adalah di tangan rakyat.
D.
Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan
ini terdapat dalam anak kalimat sebagai berikut:
“……….Dengan
berdasar kepada Ketuhanan yang maha Esa.Kemanusiaan yang adil dan
beradab,Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia……….”.
TUJUAN
PEMBUKAAN UUD 1945
Berdasarkan susunan Pembukaan UUD
1945,maka dapat di bedakan empat macam tujuan sebagaiman terkandung dalam empat
alinea dalam Pembukaan UUD 1945,sebagai berikut:
(a)
(Alinea I) untuk mempertanggungjawabkan
bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak
kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia yang merdeka.
(b)
(Alinea II) Untuk menetapkan cita-cita
bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan.
(c)
(Alinea III) Untuk menegaskan bahwa
proklamasi kemerdekaan,menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsan dan
kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia,yang luhur dan suci dan lindungan Tuhan
Yang Maha Esa.
(d)
(Alinea IV) Untuk melaksanakan segala
sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea
IV Pembukaan UUD 1945.
Hubungan Logis Antara alinea dalam
pembukaan UUD194
Makna
yang terkandung tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan
sebenarnya kesatuan logis.Sejak dari alinea satu sampai dengan alinea empat
merupakan pernyataan yang bersifat umum sampai dengan pembentukan Negara
Indonesia.
6.
Nilai-nilai hukum tuhan,hukum kodrat,hukum dan
hukum etis
Bahwa dalam alinea I,II,III,IV terdapat hubungan
kesatuan.alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelman I,II,III oleh karena itu
alinea I,II,III terkandung nilai-nilai hukum kodrat(alinea I) yang
konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II dan hukum tuhan dan hukum etis
(alinea III) dan kemudian dijelmakan pada alinea ke IV merupakan dasar pelaksanaan
dan penjabaran hukum positif Indonesia.
7.
Pokok-Pokok
Pikiran yang Terkandung dalam UUD 1945
Menurut penjelasan resmi dari pembukaan
UUD1945 yang termuat dalam berita Republik Indonesia tahun 2 no 7,dijelaskan
bahwa UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi kebatilan dari UUD
Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee).
Pokok-pokok
pikiran tersebut sebagai berikut
1.
Pokok pikiran pertama: Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
asas persatuan,dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila ketiga pancasila
2.
Pokok pikiran kedua : Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini
merupakan penjabaran sila kelima pancasila.
3.
Pokok pikiran ketiga : Negara yang
berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan /
perwakilan.pokok pikiran ini merupakan dasar politik Negara.Pokok pikiran ini
merupakan penjabaran sila ke-4 pancasila.
4.
Pokok pikiran keempat: Negara
berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.
Pokok pikiran dalam
keempat “pembukaan” ini mengandung konsekweksi logis bahwa Undang-Undang Dasar
harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok
pikiran ketuhanan yang maha esa, yang mengandung pengertian takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang
luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral Negara yang pada
hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua
pancasila. Dan sila yang ketiga merupakan dasar politik Negara berkedaulatan
rakyat bila mana kita pahami secara sistematis maka pokok pikiran I, II dan III
memiliki makna kenegaraan sebagai berikut:
Negara ingin mewujudkan
suatu tujuan Negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia (Pokok Pikiran I) agar terwujudnya tujuan Negara tersebut maka dalam
pelaksanaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar politik Negara yaitu
Negara persatuan republic yang berkedaulatan rakyat (Pokok Pikiran I dan III)
(Notonegoro, 1974:16).
Prinsip Negara
sebagaimana terkandung dalam pokok-pokok pikiran tersebut menunjukkan kepada
kita bahwa dalam kehidupan bernegara walaupun didasarkan pada peraturan hokum,
juga harus didasarkan pada moralitas Negara Indonesia berdasarkan pada
komitmen-komitmen moral religious serta moral kemanusiaan yang beradab, karena dalam kehidupan
bernegara pada hakikatnya untuk mencapai tujuan kemanusiaan yang bermartabat
luhur.
E.
HUBUNGAN
ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BAYANG TUBUH UNDANG-UNDANG 1945
Dalam setiap tertib hokum Indonesia
menjelaskan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana
kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita
hokum yang menguasai hukum dasar tertulis
(UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi). Selanjutnya pokok
pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, maka dapatlah disimpulkan
bahwa suasan kebatinan Undang –Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atas
bersumber pada dasar filsafat Negara pancasila. Pengertian inilah yang
menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara pancasila.
Semangat dari UUD 1945 serta yang
disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta dijelaskan pada hakikatnya
merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta
semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami serta dihayati
pleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.
Adapun rangkaian makna yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Rangkaian peristiwa dan keadaan yang
mendahului terbentuknya Negara yang merumuskan dasar-dasar pemikiran yang
menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam
wujud terbentuknya Negara Indonesia (Alinea I, II dan III pembukaan).
2.
Yang merupakan ekspresi dari peristiwa
dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (Alinea IV pembukaan).
Atas dasar sifat-sifat
tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945 menempatkan
pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting, bahkan boleh
dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IB pembukaan UUD 1945 inilah yang
menjadi inti sari pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagai mana
termuat dalam penjelasan resmi pembukaan dalam berita Republik Indonesia tahun
II No.7 yang hamper keseluruhannya mengenai bagian keempat pembukaan UUD 1945
(pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depat rapat Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
F.
HUBUNGAN
ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Pembukaan UUD 1945 bersamaan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II
No.7 ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945
pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab sebagian aspek penyelenggaraan
pemerintah Negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alinea
IV.
Oleh karena itu, justru dalam
pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar
filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945
adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
Hubungan
secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila
secara resmi di dalam pembukaan UUD 1945 maka Pancasila memperoleh kedudukan
sebgai norma dasar hukum politik. Dengan demikian tata kehidupan bernegara
tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik. Akan tetapi
dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas melekat padanya, yaitu perpaduan
asas cultural, religious, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam
Pancsila.
Hubungan
secara Material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila selain hubungan yang bersifat formal sebagaimana dijelaskan juga
hubungan material sebagai berikut. Bila mana kita tinjau kembali proses
perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945 maka secara kronologis materi yang
dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasat filsafat Pancasila baru
kemudian pembukaan UUD 1945.
G.
HUBUNGAN
ANTARA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DENGAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Sebagai mana telah disebutkan dalam
ketetapan MPRS/MPR bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan dengan
proklamasi 17 Agustus 1945 yang tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara
proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Disebutkannya kembali pernyataan
proklamasi kemerdekaan dalam alinea ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara
proklamasi dengan pembukaan meruapakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2.
Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada
tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD 1945, presiden
dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi.
3.
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya
adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi
semngat pendorong dari tegaknya kemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerohanian
Pancasila.
Berdasarkan sifat
kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 maka sifat hubungan antara pembukaan denga proklamasi adalah sebagai
berikut:
1.
Menegakkan hak kodrat dan hak moral dari
setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang
terus menerus sampai bangsa Indonesai mencapai pintu gerbang kemerdekaan.
2.
Memberikan penegasan terhadap
dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu perjuangan gigih bangsa
Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan
di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa
Indonesia yang tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
3.
Memberikan pertanggungjawaban terhadap
dilaksanakannya proklamasu 17 Agustus 1945 yaitu bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar