Jumat, 09 November 2012

Ujian Nasional; Antara Pemetaan Mutu Pendidikan dan Penentu Kelulusan


UJIAN NASIONAL: ANTARA PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN DAN PENENTU KELULUSAN


PENDAHULUAN

Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional yang merupakan suatu usaha untuk mengembangkan kualitas manusia yang berguna dan bermutu untuk kemajuan bangsa dan negara. Pendidikan yang bermutu pada hakikatnya adalah suatu kegiatan yang secara sadar dan disengaja, serta penuh tanggung jawab yang dilakukan oleh guru untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Saat ini, pendidikan yang bermutu sering dipandang sebagai suatu kegiatan yang penting untuk menyongsong perubahan dan perkembangan di masa yang akan datang.
Untuk mencapai pendidikan yang bermutu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu pula. Adapun dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, peran serta dan dukungan semua pihak yang terkait sangat dibutuhkan baik dari pihak sekolah, masyarakat, maupun pemerintah. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 pasal 63 ayat 1 mengamanatkan tiga jenis penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik. Salah satunya, penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah. Pasal 66 menegaskan bahwa bentuk penilaian yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk Ujian Nasional untuk mata pelajaran tertentu.
Dalam praktek penyelenggaraan Ujian Nasional, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan bekerjasama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian Nasional tersebut. Namun, perlu disadari bahwa banyak masyarakat bahkan pakar pendidikan sekalipun yang menyatakan bahwa kebijakan Ujian Nasional masih cukup kontroversial. Logika sederhana bagaimana bisa menyeragamkan output (lulusan) di seluruh Indonesia kalau input dan proses pendidikan di seluruh wilayah tanah air ini belum seragam.
Banyak hal yang sebenarnya mendiskritkan mengenai Ujian Nasional, tidak hanya dari kalangan masyarakat tetapi dari kalangan lembaga pendidikan sendiri. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), pada Bab 1 Pasal 1 ayat 21 disebutkan, “evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjamin, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.”


PEMBAHASAN

A.                Latar Belakang Penyelenggaraan Ujian Nasional

Sejak tahun 1984 sampai tahun 2001 yang lalu kita telah mengetahui serta mengenal apa yang disebut EBTA (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yaitu merupakan suatu penilaian akhir terhadap sebuah jenjang pendidikan untuk menentukan kelulusan seseorang. EBTA ini berlaku bagi jenjang pendidikan SD, SMP/yang sederajat, SMA dan SMK/yang sederajat.
Dalam EBTA ini berdasarkan asal-usul soal ada dua macam, yaitu soal yang berasal dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Pusat atau yang disebut dengan istilah EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional), yakni soal-soal yang telah standar, sehinga para siswa diharapkan dapat mengetahui tingkat kualitas pendidikan di setiap sekolah, baik daerah maupun wilayah. Selain soal yang berasal dari Depdiknas Pusat, juga ada soal yang dibuat atas kewenangan pihak sekolah masing-masing. Soal ini sering disebut dengan EBTA Sekolah.
Sejalan dengan perkembangan pendidikan, dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan maka sejak tahun ajaran 2001/2002 istilah EBTA diganti dengan Ujian Akhir Nasional (UAN)[1] atau sekarang Ujian Nasional (UN). Pada tahun ajaran 2002/2003 Ujian Nasional tetap diselenggarakan bahkan hingga sekarang. Namun, ada beberapa perubahan dalam setiap tahunnya, terutama menyangkut jumlah mata pelajaran, standar nilai, dan lainnya.  

B.                 Pengertian Ujian Nasional

Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara nasional. Jadi, berdasarkan pengertian tersebut, dapat penulis simpulkan bahwa yang disebut Ujian nasional itu merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah terhadap siswa berupa penilaian hasil belajar yang diikuti oleh para siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan atau siswa yang berada pada kelas akhir sebagai salah satu syarat mengetahui mutu atau kemampuan siswa dalam menguasai ilmu pengetahuan yang telah diajarkandan siswa yang telah melakukan kegiatan terseut memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya jikalau hasil yang diperoleh memutuskan demikian.
Adapun pengertian Ujian Nasional menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2005 Pasal 4, dijadikan pertimbangan untuk:
v    Penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan.
v    Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
v    Pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan.
v    Akreditasi satuan pendidikan.

C.                 Dasar Hukum Penyelenggaraan Ujian Nasional

Yang menjadi landasan atau dasar pelaksanaan Ujian Nasional adalah sebagai berikut:[2]
1.      UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60 Tambahan Lembaran Negara No. 3839)
2.      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 78 Tambahan Lembaran Negara No. 4301)
3.      Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 No. 36, Lembaran Negara No. 3412)
4.      Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 No. 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413)
5.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 114/U/2001 tentang Ujian Nasional

D.                Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional

1.                  Tujuan Umum Ujian Nasional

Berbicara mengenai pendidikan pada umumnya, maka kita harus menyadari bahwa segala proses pendidikan selalu diarahkan untuk dapat menciptakan manusia yang mempunyai kualitas sebagai tenaga terdidik bagi kepentingan bangsa, negara, tanah air, dan agama. Demikian pentingnya SDM (Sumber Daya Manusia) tersebut sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an:[3]

“Hai orang-orang yang beriman apabila dikatakan kepadamu : “Berlapang-lapanglah dalam majlis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu, dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan dengan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Dari ayat diatas membuktikan bahwa agama juga memotivasi manusia agar menjadi manusia yang berkualitas, baik dalam ilmu pengetahuan umum, terkhusus dalam hal ke-Islaman, serta mengaplikasikannya dengan akhlakul karimah untuk mencapai tujuan insan kamil.
Demikian pula dengan pemberlakuan Ujian Nasional ini tentunya pihak pemerintah memiliki tujuan tertentu terhadap dunia pendidikan di Indonesia ini. Adapun tujuan dari diadakannya Ujian Nasional adalah sebagai sebuah inovasi atau reformasi dalam sebuah sistem pendidikan yang selama ini dinilai tidak sepatuhnya dipergunakan lagi dalam dunia pendidikan yang cukup lama diberlakukan dalam dunia pendidikan.
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menerapkan Ujian Nasional sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Nasional, disebutkan bahwa tujuan Ujian Nasional adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes kepada siswa. Selain itu, Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai di tingkat sekolah.
Dengan demikian, berdasarkan isi pasal di atas maka penulis dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa tujuan dari dilaksanakannya Ujian Nasional tersebut adalah sebagai pengatur untuk mencapai hasil belajar para siswa di sekolah, disamping itu juga sebagai pengukur mutu atau kualitas pendidikan yang selama ini diselenggarakan oleh sekolah/madrasah masing-masing sehingga dapat diketahui berhasil tidaknya tujuan masing-masing lembaga tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pendidikan yang telah dilakukan kepada masyarakat sebagai penerima kelulusan.

2.                  Fungsi Penyelenggaraan Ujian Nasional

Sama halnya dengan tujuan dari Ujian nasional, fungsi Ujian Nasional pun telah termaktub dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Nasional, yang terdapat dalam pasal 3, yaitu berfungsi sebagai:[4]
a.                   Alat pengendali mutu pendidikan.
b.                  Pendorong peningkatan mutu pendidikan.
c.                   Bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Ad. a) Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional maksudnya adalah bahwa Ujian Nasional merupakan alat untuk dapat mengetahui mutu pendidikan secara nasional dan dapat pula memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam pelaksanaan Ujian Nasional pada tahun berikutnya.
Ad. b) Pendorong peningkatan mutu pendidikan maksudnya adalah dengan adanya Ujian Nasional diharapkan tingkat kompetisi untuk berprestasi semakin meningkat di antara sekolah/madrasah maupun antara peserta didik, karena mengetahui tolak ukur dari kualitas lulusan peserta didik yang lulus pada tahun tersebut, hingga memotivasi untuk dapat menjadi lebih baik lagi.
Ad. c) Bahan daam menentukan kelulusan peserta didik maksudnya Ujian Nasional diselenggarakan tidak lain adalah untuk mengukur kemampuan siswa serta memutuskan untuk lulus tidaknya seorang peserta didik untuk dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Jadi, pelaksanaan Ujian Nasional ini berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan mutu pendidikan sehingga diketahui mutu pendidikan yang telah dilaksanakan secara nasional dan dapat berfungsi sebagai pendorong agar pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dalam hal mutunya. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional juga berfungsi sebagai penentu kelulusan dan sebagai bahan pertimbangan bagi lembaga pendidikan yang lebih tinggi melakukan seleksi dalam penerimaan siswa baru.

E.                 Analisis Kebijakan Ujian Nasional
Ujian Nasional masih tetap dilaksanakan .Aktivitas tahunan biasa, pra-Ujian Nasional, para guru dan siswa sibuk dengan persiapan menghadapi Ujian Nasional tersebut, dengan menambah jam pelajaran diluar jam sekolah dan bimbingan belajar diluar sekolah pun dilakukan para siswa guna menghadapi Ujian Nasional. Pasca-Ujian Nasional, ekspresi siswa mencuat suka dan duka menjadi hal yang tak bisa dielakkan bagi siswa yang dinyatakan lulus dan tidak, sehingga keberadaan UN ini selalu menuai kontroversi.
Salah satu alasan mengapa penetapan standar dalam Ujian Nasional di perdebatkan keberadaannya adalah karena masalah mutu dan akses terhadap pendidikan di Indonesia yang belum merata antara daerah satu dengan daerah yang lain. Masalah tersebut menyebabkan terjadinya kesenjangan kualitas pendidikan antar-daerah. Kita tidak bisa menyamakan kualitas pendidikan di daerah terpencil dengan fasilitas pendidikan yang pas-pasan, bahkan bisa dibilang tidak layak dan akses yang terbatas dengan daerah perkotaan yang didukung dengan sarana dan prasarana yang serba ada. Maka jika kita menerapkan standar yang sama terhadap dua daerah dengan kondisi yang bertolak belakang tersebut dapat dikatakan bahwa kita telah bertindak tidak adil.
Bagaimana bisa daerah dengan kondisi serba keterbatasan dalam hal pendidikan dapat mencapai standar pendidikan yang biasanya diambil dari daerah dengan fasilitas pendidikan yang memadahi? Alternatif ini mencoba untuk memberikan solusi dengan perbaikan terhadap mutu dan pemerataan pendidikan terutama di daerah-daerah yang tertinggal sebelum menetapkan suatu standar pendidikan yang bersifat nasional.
Bicara masalah mutu pendidikan tidaklah bicara mengenai hasil, tetapi juga bicara masalah terkait dengan pemerataan pendidikan. Kualitas mutu pendidikan saat ini sungguh memprihatinkan, khususnya dalam masalah pemerataan. Mutu pendidikan antar wilayah dapat diukur dari Angka Partisipasi Murni (APM). Data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 33 Provinsi di Indonesia 50% diantara masih memiliki APM yang rendah dari rata-rata nasional, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di NTT, NTB, dan terendah di Papua.[5]
Kalau dilihat bahwa pemerintah berdalih target utama diselenggarakannya Ujian Nasional adalah meningkatkan mutu. Dengan harapan setaraf dengan negara lain dalam mengejar ketertingggalan dari negara-negara Asia, bahkan dunia. Selain itu, penyelenggaraan Ujian Nasional diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan berpikir, menciptakan manusia Indonesia berbudi pekerti luhur, dan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap pakai serta berakhlak mulia.
 Belum lagi peristiwa meninggalnya seorang pelajar seusai mengikuti Ujian Nasional lantaran stress tidak mampu menjawab soal-soal, menjadi bukti dampak negatif dari Ujian Nasional. Bahkan fakta terakhir, kembali mencuatnya isu kekeramatan batu ponari dengan berbondong-bondongnya para pelajar yang akan mengikuti Ujian Nasional adalah merupakan bukti nyata akan kekeramatan Ujian Nasional, kecurangan dalam mekanisme ujian yang dilakukan oleh siswa dengan penyebaran jawaban melalui SMS, bahkan itu juga dilakukan oleh oknum guru yang tak ingin melihat tangisan perih pada akhir perjuangan peserta didik mereka. Belum lagi menyinggung persoalan anggaran Ujian Nasional yang tiap tahunnya diperkirakan mencapai 540 Milyar rupiah lebih.
Sekarang ini yang paling mendebarkan berdasarkan pembicaraan di berbagai media massa dan juga pembicaraan masyarakat di berbagai kesempatan, ada opini kuat yang terbangun bahwa kalau kita menghendaki pendidikan yang bermutu maka Ujian Nasional harus tetap dijalankan. Tanpa Ujian Nasional, pendidikan tidak akan bermutu. Apabila kelulusan hanya ditentukan oleh sekolah dan guru, berarti semua peserta didik akan lulus. Kalau semua peserta didik lulus, maka itu artinya pendidikan tersebut menjadi tidak bermutu.
Pendapat tersebut sangat tidak benar dan bertentangan dengan dasar filosofi dan teori pendidikan. Pandangan tersebut telah mengerdilkan arti pendidikan dengan tes dan mengubah proses pendidikan menjadi sebatas persiapan lulus tes semata.
Berdasarkan penelitian Benjamin Bloom dan Soedijarto ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan tentang apa yang akan diujikan. Oleh karena itu Ujian Nasional akan menyebabkan:
a.       Peserta didik akan mempelajari dan menghafal mengenai apa yang akan diujikan.
b.      Guru akan mengajarkan peserta didik mengenai cara menjawab berbagai macam soal.
c.       Sekolah akan berusaha keras menyusun program termasuk mengadakan kegiatan les tambahan jam pelajaran.
d.      Orang tua akan mendorong anaknya untuk persiapan mengikuti Ujian Nasional.
e.       Pemerintah dalam rangka menjaga nama baik wilayahnya, ikut berupaya agar peserta didik dapat lulus semua.
f.       Penerbit buku akan berlomba-lomba menerbitkan kumpulan soal Ujian Nasional dan pembahasannya.

Kondisi seperti ini sebagai akibat dari penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan, tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertera dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.



PENUTUP

KESIMPULAN
Begitu banyak pertentangan tentang kebijakan Ujian Nasional dengan konsep pandidikan seutuhnya, yang pada dasarnya , tujuan pendidikan nasional maupun dengan tujuan Ujian Nasional itu sendiri. Dimana kebijakan Ujian Nasional kontra produktif bagi pendidikan nasional dan tujuan yang ingin dicapai menjadi gagal total bahkan hanya menimbulkan masalah baru. Kecurangan sistematik tidak hanya mengaburkan pemetaan mengenai kondisi pendidikan nasional tapi juga berdampak buruk bagi guru dan murid dan juga kreativitas murid terkungkung karena perhatian dan porsi pembelajaran lebih besar pada mata pelajaran pilihan pemerintah. Padahal tujuan pendidikan sesungguhnya adalah membentuk manusia cerdas, penuh kreativitas dan mandiri serta dapat mengatasi segala persoalan yang dihadapi.
Oleh karena itu pemerintah harus mengkaji ulang tentang kebijakan Ujian Nasional ini atau memberikan kepercayaan kepada tim agar dapat melakukan kegiatannya secara optimal. Dengan cara demikian maka perumusan kebijakan nasional pendidikan akan berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang tepat bagi perkembangan bangsa dan negara di masa mendatang.








DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainal. 2009. Evaluasi Pembelajaran Prinsip-Teknik-Prosedur. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Suyanto., Djihad Hisyam. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan Di Indonesia Memasuki Milenium III. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa
Ahmad, Abu. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta





[1] Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran Prinsip-Teknik_Prosedur, hlm. 61
[2] http://edukasi.kompasiana.com/ diakses tanggal 22 Oktober 2012 pada pukul 12.42 WIB
[3] QS. Al-Mujaadilah ayat 11
[4] Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran Prinsip-Teknik_Prosedur, hlm.62
[5] http://edukasi.kompasiana.com/ diakses tanggal 22 Oktober 2012 pada pukul 12.45 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar