UJIAN NASIONAL: ANTARA PEMETAAN
MUTU PENDIDIKAN DAN PENENTU KELULUSAN
PENDAHULUAN
Pendidikan
adalah proses pembentukan kecakapan fundamental secara intelektual dan
emosional yang merupakan suatu usaha untuk mengembangkan kualitas manusia yang
berguna dan bermutu untuk kemajuan bangsa dan negara. Pendidikan yang bermutu pada
hakikatnya adalah suatu kegiatan yang secara sadar dan disengaja, serta penuh
tanggung jawab yang dilakukan oleh guru untuk meningkatkan kualitas belajar
siswa. Saat ini, pendidikan yang bermutu sering dipandang sebagai suatu
kegiatan yang penting untuk menyongsong perubahan dan perkembangan di masa yang
akan datang.
Untuk
mencapai pendidikan yang bermutu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
bermutu pula. Adapun dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, peran serta dan
dukungan semua pihak yang terkait sangat dibutuhkan baik dari pihak sekolah,
masyarakat, maupun pemerintah. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 pasal 63 ayat 1 mengamanatkan tiga jenis penilaian yang dilakukan
terhadap peserta didik. Salah satunya, penilaian hasil belajar yang dilakukan
oleh pemerintah. Pasal 66 menegaskan bahwa bentuk penilaian yang dilakukan oleh
pemerintah tersebut dalam bentuk Ujian Nasional untuk mata pelajaran tertentu.
Dalam
praktek penyelenggaraan Ujian Nasional, pemerintah menugaskan Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) dengan bekerjasama dengan instansi terkait di
lingkungan pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk
menyelenggarakan Ujian Nasional tersebut. Namun, perlu disadari bahwa banyak
masyarakat bahkan pakar pendidikan sekalipun yang menyatakan bahwa kebijakan
Ujian Nasional masih cukup kontroversial. Logika sederhana bagaimana bisa
menyeragamkan output (lulusan) di seluruh Indonesia kalau input dan proses
pendidikan di seluruh wilayah tanah air ini belum seragam.
Banyak
hal yang sebenarnya mendiskritkan mengenai Ujian Nasional, tidak hanya dari
kalangan masyarakat tetapi dari kalangan lembaga pendidikan sendiri. Dalam UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), pada Bab 1
Pasal 1 ayat 21 disebutkan, “evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjamin, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan.”
PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang Penyelenggaraan Ujian
Nasional
Sejak tahun 1984
sampai tahun 2001 yang lalu kita telah mengetahui serta mengenal apa yang
disebut EBTA (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yaitu merupakan suatu penilaian
akhir terhadap sebuah jenjang pendidikan untuk menentukan kelulusan seseorang.
EBTA ini berlaku bagi jenjang pendidikan SD, SMP/yang sederajat, SMA dan
SMK/yang sederajat.
Dalam EBTA ini
berdasarkan asal-usul soal ada dua macam, yaitu soal yang berasal dari
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Pusat atau yang disebut dengan
istilah EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional), yakni soal-soal yang
telah standar, sehinga para siswa diharapkan dapat mengetahui tingkat kualitas
pendidikan di setiap sekolah, baik daerah maupun wilayah. Selain soal yang
berasal dari Depdiknas Pusat, juga ada soal yang dibuat atas kewenangan pihak
sekolah masing-masing. Soal ini sering disebut dengan EBTA Sekolah.
Sejalan dengan
perkembangan pendidikan, dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan maka
sejak tahun ajaran 2001/2002 istilah EBTA diganti dengan Ujian Akhir Nasional
(UAN)[1]
atau sekarang Ujian Nasional (UN). Pada tahun ajaran 2002/2003 Ujian Nasional
tetap diselenggarakan bahkan hingga sekarang. Namun, ada beberapa perubahan
dalam setiap tahunnya, terutama menyangkut jumlah mata pelajaran, standar nilai,
dan lainnya.
B.
Pengertian Ujian Nasional
Ujian Nasional
adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan
jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara
nasional. Jadi, berdasarkan pengertian tersebut, dapat penulis simpulkan bahwa
yang disebut Ujian nasional itu merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh
sekolah/madrasah terhadap siswa berupa penilaian hasil belajar yang diikuti
oleh para siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan atau siswa yang
berada pada kelas akhir sebagai salah satu syarat mengetahui mutu atau
kemampuan siswa dalam menguasai ilmu pengetahuan yang telah diajarkandan siswa
yang telah melakukan kegiatan terseut memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan
ke jenjang berikutnya jikalau hasil yang diperoleh memutuskan demikian.
Adapun
pengertian Ujian Nasional menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 20 Tahun 2005 Pasal 4, dijadikan pertimbangan untuk:
v Penentuan
kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan.
v Seleksi
masuk jenjang pendidikan berikutnya.
v Pemetaan
mutu satuan dan/atau program pendidikan.
v Akreditasi
satuan pendidikan.
C.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Ujian
Nasional
Yang
menjadi landasan atau dasar pelaksanaan Ujian Nasional adalah sebagai berikut:[2]
1. UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60
Tambahan Lembaran Negara No. 3839)
2. UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 No. 78 Tambahan Lembaran Negara No. 4301)
3. Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun
1990 No. 36, Lembaran Negara No. 3412)
4. Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun
1990 No. 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413)
5. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 114/U/2001 tentang Ujian Nasional
D.
Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional
1.
Tujuan Umum Ujian Nasional
Berbicara
mengenai pendidikan pada umumnya, maka kita harus menyadari bahwa segala proses
pendidikan selalu diarahkan untuk dapat menciptakan manusia yang mempunyai
kualitas sebagai tenaga terdidik bagi kepentingan bangsa, negara, tanah air,
dan agama. Demikian pentingnya SDM (Sumber Daya Manusia) tersebut sebagaimana
diterangkan dalam Al-Qur’an:[3]
“Hai
orang-orang yang beriman apabila dikatakan kepadamu : “Berlapang-lapanglah
dalam majlis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan
untukmu, dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang
yang diberi ilmu pengetahuan dengan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui
terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Dari
ayat diatas membuktikan bahwa agama juga memotivasi manusia agar menjadi
manusia yang berkualitas, baik dalam ilmu pengetahuan umum, terkhusus dalam hal
ke-Islaman, serta mengaplikasikannya dengan akhlakul karimah untuk mencapai
tujuan insan kamil.
Demikian
pula dengan pemberlakuan Ujian Nasional ini tentunya pihak pemerintah memiliki
tujuan tertentu terhadap dunia pendidikan di Indonesia ini. Adapun tujuan dari
diadakannya Ujian Nasional adalah sebagai sebuah inovasi atau reformasi dalam
sebuah sistem pendidikan yang selama ini dinilai tidak sepatuhnya dipergunakan
lagi dalam dunia pendidikan yang cukup lama diberlakukan dalam dunia
pendidikan.
Pemerintah
telah mengambil kebijakan untuk menerapkan Ujian Nasional sebagai salah satu
bentuk evaluasi pendidikan. Menurut keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.
153/U/2003 tentang Ujian Nasional, disebutkan bahwa tujuan Ujian Nasional
adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian
tes kepada siswa. Selain itu, Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur mutu
pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat
nasional, provinsi, kabupaten, sampai di tingkat sekolah.
Dengan
demikian, berdasarkan isi pasal di atas maka penulis dapat mengambil suatu
kesimpulan bahwa tujuan dari dilaksanakannya Ujian Nasional tersebut adalah
sebagai pengatur untuk mencapai hasil belajar para siswa di sekolah, disamping
itu juga sebagai pengukur mutu atau kualitas pendidikan yang selama ini
diselenggarakan oleh sekolah/madrasah masing-masing sehingga dapat diketahui
berhasil tidaknya tujuan masing-masing lembaga tersebut serta untuk
mempertanggungjawabkan pendidikan yang telah dilakukan kepada masyarakat
sebagai penerima kelulusan.
2.
Fungsi Penyelenggaraan Ujian Nasional
Sama halnya
dengan tujuan dari Ujian nasional, fungsi Ujian Nasional pun telah termaktub
dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian
Nasional, yang terdapat dalam pasal 3, yaitu berfungsi sebagai:[4]
a.
Alat pengendali mutu pendidikan.
b.
Pendorong peningkatan mutu pendidikan.
c.
Bahan dalam menentukan kelulusan peserta
didik.
Ad.
a) Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional maksudnya adalah bahwa Ujian
Nasional merupakan alat untuk dapat mengetahui mutu pendidikan secara nasional
dan dapat pula memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam
pelaksanaan Ujian Nasional pada tahun berikutnya.
Ad.
b) Pendorong peningkatan mutu pendidikan maksudnya adalah dengan adanya Ujian
Nasional diharapkan tingkat kompetisi untuk berprestasi semakin meningkat di
antara sekolah/madrasah maupun antara peserta didik, karena mengetahui tolak
ukur dari kualitas lulusan peserta didik yang lulus pada tahun tersebut, hingga
memotivasi untuk dapat menjadi lebih baik lagi.
Ad.
c) Bahan daam menentukan kelulusan peserta didik maksudnya Ujian Nasional
diselenggarakan tidak lain adalah untuk mengukur kemampuan siswa serta
memutuskan untuk lulus tidaknya seorang peserta didik untuk dapat melanjutkan
ke jenjang berikutnya.
Jadi,
pelaksanaan Ujian Nasional ini berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan mutu
pendidikan sehingga diketahui mutu pendidikan yang telah dilaksanakan secara
nasional dan dapat berfungsi sebagai pendorong agar pendidikan di Indonesia
dapat terus meningkat dalam hal mutunya. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional juga
berfungsi sebagai penentu kelulusan dan sebagai bahan pertimbangan bagi lembaga
pendidikan yang lebih tinggi melakukan seleksi dalam penerimaan siswa baru.
E.
Analisis Kebijakan Ujian Nasional
Ujian
Nasional masih tetap dilaksanakan .Aktivitas tahunan biasa, pra-Ujian Nasional,
para guru dan siswa sibuk dengan persiapan menghadapi Ujian Nasional tersebut,
dengan menambah jam pelajaran diluar jam sekolah dan bimbingan belajar diluar
sekolah pun dilakukan para siswa guna menghadapi Ujian Nasional. Pasca-Ujian
Nasional, ekspresi siswa mencuat suka dan duka menjadi hal yang tak bisa
dielakkan bagi siswa yang dinyatakan lulus dan tidak, sehingga keberadaan UN
ini selalu menuai kontroversi.
Salah
satu alasan mengapa penetapan standar dalam Ujian Nasional di perdebatkan
keberadaannya adalah karena masalah mutu dan akses terhadap pendidikan di
Indonesia yang belum merata antara daerah satu dengan daerah yang lain. Masalah
tersebut menyebabkan terjadinya kesenjangan kualitas pendidikan antar-daerah.
Kita tidak bisa menyamakan kualitas pendidikan di daerah terpencil dengan
fasilitas pendidikan yang pas-pasan, bahkan bisa dibilang tidak layak dan akses
yang terbatas dengan daerah perkotaan yang didukung dengan sarana dan prasarana
yang serba ada. Maka jika kita menerapkan standar yang sama terhadap dua daerah
dengan kondisi yang bertolak belakang tersebut dapat dikatakan bahwa kita telah
bertindak tidak adil.
Bagaimana
bisa daerah dengan kondisi serba keterbatasan dalam hal pendidikan dapat
mencapai standar pendidikan yang biasanya diambil dari daerah dengan fasilitas
pendidikan yang memadahi? Alternatif ini mencoba untuk memberikan solusi dengan
perbaikan terhadap mutu dan pemerataan pendidikan terutama di daerah-daerah
yang tertinggal sebelum menetapkan suatu standar pendidikan yang bersifat
nasional.
Bicara
masalah mutu pendidikan tidaklah bicara mengenai hasil, tetapi juga bicara
masalah terkait dengan pemerataan pendidikan. Kualitas mutu pendidikan saat ini
sungguh memprihatinkan, khususnya dalam masalah pemerataan. Mutu pendidikan
antar wilayah dapat diukur dari Angka Partisipasi Murni (APM). Data Badan Pusat
Statistik (BPS) dari 33 Provinsi di Indonesia 50% diantara masih memiliki APM
yang rendah dari rata-rata nasional, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di
NTT, NTB, dan terendah di Papua.[5]
Kalau
dilihat bahwa pemerintah berdalih target utama diselenggarakannya Ujian
Nasional adalah meningkatkan mutu. Dengan harapan setaraf dengan negara lain
dalam mengejar ketertingggalan dari negara-negara Asia, bahkan dunia. Selain
itu, penyelenggaraan Ujian Nasional diharapkan dapat membentuk manusia
Indonesia yang memiliki kecerdasan berpikir, menciptakan manusia Indonesia
berbudi pekerti luhur, dan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap pakai
serta berakhlak mulia.
Belum lagi peristiwa meninggalnya seorang
pelajar seusai mengikuti Ujian Nasional lantaran stress tidak mampu menjawab
soal-soal, menjadi bukti dampak negatif dari Ujian Nasional. Bahkan fakta
terakhir, kembali mencuatnya isu kekeramatan batu ponari dengan
berbondong-bondongnya para pelajar yang akan mengikuti Ujian Nasional adalah
merupakan bukti nyata akan kekeramatan Ujian Nasional, kecurangan dalam
mekanisme ujian yang dilakukan oleh siswa dengan penyebaran jawaban melalui
SMS, bahkan itu juga dilakukan oleh oknum guru yang tak ingin melihat tangisan
perih pada akhir perjuangan peserta didik mereka. Belum lagi menyinggung
persoalan anggaran Ujian Nasional yang tiap tahunnya diperkirakan mencapai 540
Milyar rupiah lebih.
Sekarang
ini yang paling mendebarkan berdasarkan pembicaraan di berbagai media massa dan
juga pembicaraan masyarakat di berbagai kesempatan, ada opini kuat yang
terbangun bahwa kalau kita menghendaki pendidikan yang bermutu maka Ujian
Nasional harus tetap dijalankan. Tanpa Ujian Nasional, pendidikan tidak akan
bermutu. Apabila kelulusan hanya ditentukan oleh sekolah dan guru, berarti
semua peserta didik akan lulus. Kalau semua peserta didik lulus, maka itu
artinya pendidikan tersebut menjadi tidak bermutu.
Pendapat
tersebut sangat tidak benar dan bertentangan dengan dasar filosofi dan teori
pendidikan. Pandangan tersebut telah mengerdilkan arti pendidikan dengan tes
dan mengubah proses pendidikan menjadi sebatas persiapan lulus tes semata.
Berdasarkan
penelitian Benjamin Bloom dan Soedijarto ditemukan bahwa tingkah laku belajar
peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan tentang apa yang akan diujikan. Oleh
karena itu Ujian Nasional akan menyebabkan:
a. Peserta
didik akan mempelajari dan menghafal mengenai apa yang akan diujikan.
b. Guru
akan mengajarkan peserta didik mengenai cara menjawab berbagai macam soal.
c. Sekolah
akan berusaha keras menyusun program termasuk mengadakan kegiatan les tambahan
jam pelajaran.
d. Orang
tua akan mendorong anaknya untuk persiapan mengikuti Ujian Nasional.
e. Pemerintah
dalam rangka menjaga nama baik wilayahnya, ikut berupaya agar peserta didik
dapat lulus semua.
f. Penerbit
buku akan berlomba-lomba menerbitkan kumpulan soal Ujian Nasional dan
pembahasannya.
Kondisi seperti
ini sebagai akibat dari penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai penentu
kelulusan, tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang
tertera dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
PENUTUP
KESIMPULAN
Begitu
banyak pertentangan tentang kebijakan Ujian Nasional dengan konsep pandidikan
seutuhnya, yang pada dasarnya , tujuan pendidikan nasional maupun dengan tujuan
Ujian Nasional itu sendiri. Dimana kebijakan Ujian Nasional kontra produktif
bagi pendidikan nasional dan tujuan yang ingin dicapai menjadi gagal total
bahkan hanya menimbulkan masalah baru. Kecurangan sistematik tidak hanya mengaburkan
pemetaan mengenai kondisi pendidikan nasional tapi juga berdampak buruk bagi
guru dan murid dan juga kreativitas murid terkungkung karena perhatian dan
porsi pembelajaran lebih besar pada mata pelajaran pilihan pemerintah. Padahal
tujuan pendidikan sesungguhnya adalah membentuk manusia cerdas, penuh
kreativitas dan mandiri serta dapat mengatasi segala persoalan yang dihadapi.
Oleh
karena itu pemerintah harus mengkaji ulang tentang kebijakan Ujian Nasional ini
atau memberikan kepercayaan kepada tim agar dapat melakukan kegiatannya secara
optimal. Dengan cara demikian maka perumusan kebijakan nasional pendidikan akan
berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang
tepat bagi perkembangan bangsa dan negara di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainal. 2009. Evaluasi Pembelajaran Prinsip-Teknik-Prosedur. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Suyanto., Djihad Hisyam. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan Di Indonesia Memasuki Milenium III.
Yogyakarta: Adicita Karya Nusa
Ahmad,
Abu. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta:
PT Rineka Cipta
http://edukasi.kompasiana.com/ujian-nasional
[1]
Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran
Prinsip-Teknik_Prosedur, hlm. 61
[2] http://edukasi.kompasiana.com/
diakses tanggal 22 Oktober 2012 pada pukul 12.42 WIB
[3]
QS. Al-Mujaadilah ayat 11
[4]
Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran
Prinsip-Teknik_Prosedur, hlm.62
[5] http://edukasi.kompasiana.com/
diakses tanggal 22 Oktober 2012 pada pukul 12.45 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar