ISAAC NEWTON
Alam dan hukum alam tersembunyi di
balik malam.
Tuhan berkata, biarlah Newton ada! Dan semuanya akan terang benderang.
Isaac Newton, ilmuwan paling besar dan paling berpengaruh
yang pernah hidup di dunia, lahir di Woolsthrope, Inggris, tepat pada hari
Natal tahun 1642, bertepatan tahun dengan wafatnya Galileo. Seperti halnya
Nabi Muhammad, dia lahir sesudah ayahnya meninggal. Di masa bocah dia sudah
menunjukkan kecakapan yang nyata di bidang mekanika dan teramat cekatan
menggunakan tangannya. Meskipun anak dengan otak cemerlang, di sekolah
tampaknya ogah-ogahan dan tidak banyak menarik perhatian. Tatkala menginjak
akil baliq, ibunya mengeluarkannya dari sekolah dengan harapan anaknya bisa
jadi petani yang baik. Untungnya sang ibu bisa dibujuk, bahwa bakat utamanya
tidak terletak di situ. Pada umurnya delapan belas dia masuk Universitas
Cambridge. Di sinilah Newton secara kilat menyerap apa yang kemudian terkenal
dengan ilmu pengetahuan dan matematika dan dengan cepat pula mulai melakukan
penyelidikan sendiri. Antara usia dua puluh satu dan dua puluh tujuh tahun
dia sudah meletakkan dasar-dasar teori ilmu pengetahuan yang pada gilirannya
kemudian mengubah dunia.
Pertengahan abad ke-17 adalah periode pembenihan ilmu pengetahuan.
Penemuan teropong bintang dekat permulaan abad itu telah merombak seluruh
pendapat mengenai ilmu perbintangan. Filosof Inggris Francis Bacon dan
Filosof Perancis Rene Descartes kedua-duanya berseru kepada ilmuwan seluruh
Eropa agar tidak lagi menyandarkan diri pada kekuasaan Aristoteles, melainkan
melakukan percobaan dan penelitian atas dasar titik tolak dan keperluan
sendiri. Apa yang dikemukakan oleh Bacon dan Descartes, sudah dipraktekkan
oleh si hebat Galileo. Penggunaan teropong bintang, penemuan baru untuk
penelitian astronomi oleh Newton telah merevolusionerkan penyelidikan bidang
itu, dan yang dilakukannya di sektor mekanika telah menghasilkan apa yang
kini terkenal dengan sebutan "Hukum gerak Newton" yang pertama.
Ilmuwan besar lain, seperti William Harvey, penemu ihwal
peredaran darah dan Johannes Kepler penemu tata gerak planit-planit di
seputar matahari, mempersembahkan informasi yang sangat mendasar bagi
kalangan cendikiawan. Walau begitu, ilmu pengetahuan murni masih merupakan
kegemaran para intelektual, dan masih belum dapat dibuktikan --apabila
digunakan dalam teknologi-- bahwa ilmu pengetahuan dapat mengubah pola dasar
kehidupan manusia sebagaimana diramalkan oleh Francis Bacon.
Walaupun Copernicus dan Galileo sudah menyepak ke pinggir
beberapa anggapan ngelantur tentang pengetahuan purba dan telah menyuguhkan
pengertian yang lebih genah mengenai alam semesta, namun tak ada satu pokok
pikiran pun yang terumuskan dengan seksama yang mampu membelokkan tumpukan
pengertian yang gurem dan tak berdasar seraya menyusunnya dalam suatu teori
yang memungkinkan berkembangnya ramalan-ramalan yang lebih ilmiah. Tak lain
dari Isaac Newton-lah orangnya yang sanggup menyuguhkan kumpulan teori yang
terangkum rapi dan meletakkan batu pertama ilmu pengetahuan modern yang kini
arusnya jadi anutan orang.
Newton sendiri agak ogah-ogahan menerbitkan dan
mengumumkan penemuan-penemuannya. Gagasan dasar sudah disusunnya jauh sebelum
tahun 1669 tetapi banyak teori-teorinya baru diketahui publik bertahun-tahun
sesudahnya. Penerbitan pertama penemuannya adalah menyangkut
penjungkir-balikan anggapan lama tentang hal-ihwal cahaya. Dalam serentetan
percobaan yang seksama, Newton menemukan fakta bahwa apa yang lazim disebut
orang "cahaya putih" sebenarnya tak lain dari campuran semua warna
yang terkandung dalam pelangi. Dan ia pun dengan sangat hati-hati melakukan
analisa tentang akibat-akibat hukum pemantulan dan pembiasan cahaya.
Berpegang pada hukum ini dia --pada tahun 1668-- merancang dan sekaligus
membangun teropong refleksi pertama, model teropong yang dipergunakan oleh
sebagian terbesar penyelidik bintang-kemintang saat ini. Penemuan ini,
berbarengan dengan hasil-hasil yang diperolehnya di bidang percobaan optik
yang sudah diperagakannya, dipersembahkan olehnya kepada lembaga peneliti
kerajaan Inggris tatkala ia berumur dua puluh sembilan tahun.
Keberhasilan Newton di bidang optik saja mungkin sudah
memadai untuk mendudukkan Newton pada urutan daftar buku ini. Sementara itu
masih ada penemuan-penemuan yang kurang penting di bidang matematika murni
dan di bidang mekanika. Persembahan terbesarnya di bidang matematika adalah
penemuannya tentang "kalkulus integral" yang mungkin dipecahkannya
tatkala ia berumur dua puluh tiga atau dua puluh empat tahun. Penemuan ini
merupakan hasil karya terpenting di bidang matematika modern. Bukan semata
bagaikan benih yang daripadanya tumbuh teori matematika modern, tetapi juga
perabot tak terelakkan yang tanpa penemuannya itu kemajuan pengetahuan modern
yang datang menyusul merupakan hal yang mustahil. Biarpun Newton tidak
berbuat sesuatu apapun lagi, penemuan "kalkulus integral"-nya saja
sudah memadai untuk menuntunnya ke tangga tinggi dalam daftar urutan buku
ini.
Tetapi penemuan-penemuan Newton yang terpenting adalah di
bidang mekanika, pengetahuan sekitar bergeraknya sesuatu benda. Galileo
merupakan penemu pertama hukum yang melukiskan gerak sesuatu obyek apabila
tidak dipengaruhi oleh kekuatan luar. Tentu saja pada dasarnya semua obyek
dipengaruhi oleh kekuatan luar dan persoalan yang paling penting dalam ihwal
mekanik adalah bagaimana obyek bergerak dalam keadaan itu. Masalah ini
dipecahkan oleh Newton dalam hukum geraknya yang kedua dan termasyhur dan
dapat dianggap sebagai hukum fisika klasik yang paling utama. Hukum kedua
(secara matcmatik dijabarkan dcngan persamaan F = m.a) menetapkan bahwa
akselerasi obyek adalah sama dengan gaya netto dibagi massa benda. Terhadap
kedua hukum itu Newton menambah hukum ketiganya yang masyhur tentang gerak
(menegaskan bahwa pada tiap aksi, misalnya kekuatan fisik, terdapat reaksi
yang sama dengan yang bertentangan) serta yang paling termasyhur penemuannya
tentang kaidah ilmiah hukum gaya berat universal. Keempat perangkat hukum
ini, jika digabungkan, akan membentuk suatu kesatuan sistem yang berlaku buat
seluruh makro sistem mekanika, mulai dari pergoyangan pendulum hingga gerak
planit-planit dalam orbitnya mengelilingi matahari yang dapat diawasi dan
gerak-geriknya dapat diramalkan. Newton tidak cuma menetapkan hukum-hukum
mekanika, tetapi dia sendiri juga menggunakan alat kalkulus matematik, dan
menunjukkan bahwa rumus-rumus fundamental ini dapat dipergunakan bagi
pemecahan problem.
Hukum Newton dapat dan sudah dipergunakan dalam skala luas
bidang ilmiah serta bidang perancangan pelbagai peralatan teknis. Dalam masa
hidupnya, pemraktekan yang paling dramatis adalah di bidang astronomi. Di
sektor ini pun Newton berdiri paling depan. Tahun 1678 Newton menerbitkan
buku karyanya yang masyhur Prinsip-prinsip matematika mengenai filsafat
alamiah (biasanya diringkas Principia saja). Dalam buku itu Newton
mengemukakan teorinya tentang hukum gaya berat dan tentang hukum gerak. Dia
menunjukkan bagaimana hukum-hukum itu dapat dipergunakan untuk memperkirakan
secara tepat gerakan-gerakan planit-planit seputar sang matahari. Persoalan
utama gerak-gerik astronomi adalah bagaimana memperkirakan posisi yang tepat
dan gerakan bintang-kemintang serta planit-planit, dengan demikian
terpecahkan sepenuhnya oleh Newton hanya dengan sekali sambar. Atas
karya-karyanya itu Newton sering dianggap seorang astronom terbesar dari
semua yang terbesar.
Apa penilaian kita terhadap arti penting keilmiahan
Newton? Apabila kita buka-buka indeks ensiklopedia ilmu pengetahuan, kita
akan jumpai ihwal menyangkut Newton beserta hukum-hukum dan
penemuan-penemuannya dua atau tiga kali lebih banyak jumlahnya dibanding
ihwal ilmuwan yang manapun juga. Kata cendikiawan besar Leibniz yang sama
sekali tidak dekat dengan Newton bahkan pernah terlibat dalam suatu
pertengkaran sengit: "Dari semua hal yang menyangkut matematika dari
mulai dunia berkembang hingga adanya Newton, orang itulah yang memberikan
sumbangan terbaik." Juga pujian diberikan oleh sarjana
|
Rabu, 26 Juni 2013
ISAAC NEWTON (1642-1727)
ALBERT EINSTEIN (1879-1955)
ALBERT EINSTEIN (1879-1955)
Albert Einstein, tak salah lagi, seorang ilmuwan terhebat
abad ke-20. Cendekiawan tak ada tandingannya sepanjang jaman. Termasuk karena
teori "relativitas"-nya. Sebenarnya teori ini merupakan dua teori
yang bertautan satu sama lain: teori khusus "relativitas" yang
dirumuskannya tahun 1905 dan teori umum "relativitas" yang
dirumuskannya tahun 1915, lebih terkenal dengan hukum gaya berat Einstein.
Kedua teori ini teramat rumitnya, karena itu bukan tempatnya di sini
menjelaskan sebagaimana adanya, namun uraian ala kadarnya tentang soal
relativitas khusus ada disinggung sedikit. Pepatah bilang, "semuanya
adalah relatif." Teori Einstein bukanlah sekedar mengunyah-ngunyah
ungkapan yang nyaris menjemukan itu. Yang dimaksudkannya adalah suatu
pendapat matematik yang pasti tentang kaidah-kaidah ilmiah yang sebetulnya
relatif. Hakikatnya, penilaian subyektif terhadap waktu dan ruang tergantung
pada si penganut. Sebelum Einstein, umumnya orang senantiasa percaya bahwa
dibalik kesan subyektif terdapat ruang dan waktu yang absolut yang bisa
diukur dengan peralatan secara obyektif. Teori Einstein menjungkir-balikkan
secara revolusioner pemikiran ilmiah dengan cara menolak adanya sang waktu
yang absolut. Contoh berikut ini dapat menggambarkan betapa radikal teorinya,
betapa tegasnya dia merombak pendapat kita tentang ruang dan waktu.
Bayangkanlah sebuah pesawat ruang angkasa --sebutlah
namanya X--meluncur laju menjauhi bumi dengan kecepatan 100.000 kilometer per
detik. Kecepatan diukur oleh pengamat, baik yang berada di pesawat ruang
angkasa X maupun di bumi, dan pengukuran mereka bersamaan. Sementara itu,
sebuah pesawat ruang angkasa lain yang bernama Y meluncur laju pada arah yang
sama dengan pesawat ruang angkasa X tetapi dengan kecepatan yang berlebih.
Apabila pengamat di bumi mengukur kecepatan pesawat ruang angkasa Y, mereka
mengetahui bahwa pesawat itu melaju menjauhi bumi pada kecepatan 180.000
kilometer per detik. Pengamat di atas pesawat ruang angkasa Y akan
berkesimpulan serupa.
Nah, karena kedua pesawat ruang angkasa itu melaju pada
arah yang bersamaan, akan tampak bahwa beda kecepatan antara kedua pesawat
itu 80.000 kilometer per detik dan pesawat yang lebih cepat tak bisa tidak
akan bergerak menjauhi pesawat yang lebih lambat pada kadar kecepatan ini.
Tetapi, teori Einstein memperhitungkan, jika pengamatan
dilakukan dari kedua pesawat ruang angkasa, mereka akan bersepakat bahwa
jarak antara keduanya bertambah pada tingkat ukuran 100.000 kilometer per
detik, bukannya 80.000 kilometer per detik.
Kelihatannya hal ini mustahil. Kelihatannya seperti
olok-olok. Pembaca menduga seakan ada bau-bau tipu. Menduga jangan-jangan ada
perincian yang disembunyikan. Padahal, sama sekali tidak! Hasil ini tidak ada
hubungannya dengan tenaga yang digunakan untuk mendorong mereka.
Tak ada keliru pengamatan. Walhasil, tak ada apa pun yang
kurang, alat rusak atau kabel melintir. Mulus, polos, tak mengecoh. Menurut
Einstein, hasil kesimpulan yang tersebut di atas tadi semata-mata sebagai
akibat dari sifat dasar alamiah ruang dan waktu yang sudah bisa
diperhitungkan lewat rumus ihwal komposisi kecepatannya.
Tampaknya merupakan kedahsyatan teoritis, dan memang
bertahun-tahun orang menjauhi "teori relativitas" bagaikan menjauhi
hipotesa "menara gading," seolah-olah teori itu tak punya arti
penting samasekali. Tak seorang pun --tentu saja tidak-- membuat kekeliruan
hingga tahun 1945 tatkala bom atom menyapu Hiroshima dan Nagasaki. Salah satu
kesimpulan "teori relativitas" Einstein adalah benda dan energi
berada dalam arti yang berimbangan dan hubungan antara keduanya dirumuskan
sebagai E = mc2. E menunjukkan energi dan m menunjukkan massa
benda, sedangkan c merupakan kecepatan cahaya. Nah, karena c adalah sama
dengan 180.000 kilometer per detik (artinya merupakan jumlah angka amat
besar) dengan sendirinya c2 (yang artinya c x c) karuan saja tak tepermanai
besar jumlahnya. Dengan demikian berarti, meskipun pengubahan sebagian kecil
dari benda mampu mengeluarkan jumlah energi luar biasa besarnya.
Orang karuan saja tak bakal bisa membikin sebuah bom atom
atau pusat tenaga nuklir semata-mata berpegang pada rumus E = mc2.
Haruslah dikaji pula dalam-dalam, banyak orang memainkan peranan penting
dalam proses pembangkitan energi atom. Namun, bagaimanapun juga, sumbangan
pikiran Einstein tidaklah meragukan lagi. Tak ada yang cekcok dalam soal ini.
Lebih jauh dari itu, tak lain dari Einstein orangnya yang menulis surat
kepada Presiden Roosevelt di tahun 1939, menunjukkan terbukanya kemungkinan
membikin senjata atom dan sekaligus menekankan arti penting bagi Amerika
Serikat selekas-lekasnya membikin senjata itu sebelum didahului Jerman.
Gagasan itulah kemudian mewujudkan "Proyek Manhattan" yang akhirnya
bisa menciptakan bom atom pertama.
"Teori relativitas khusus" mengundang beda pendapat
yang hangat, tetapi dalam satu segi semua sepakat, teori itu merupakan
pemikiran yang paling meragukan yang pernah dirumuskan manusia. Tetapi, tiap
orang ternyata terkecoh karena "teori relativitas umum" Einstein
merupakan titik tolak pikiran lain bahwa pengaruh gaya berat bukanlah
lantaran kekuatan fisik dalam makna yang biasa, melainkan akibat dari bentuk
lengkung angkasa luar sendiri, suatu pendapat yang amat mencengangkan!
Bagaimana bisa orang mengukur bentuk lengkung ruang
angkasa?
Einstein bukan sekedar mengembangkan secara teoritis,
melainkan dituangkannya ke dalam rumusan matematik yang jernih dan jelas
sehingga orang bisa melakukan ramalan yang nyata dan hipotesanya bisa diuji.
Pengamatan berikutnya --dan ini yang paling cemerlang karena dilakukan
tatkala gerhana matahari total-- telah berulang kali diyakini kebenarannya
karena bersamaan benar dengan apa yang dikatakan Einstein.
Teori umum tentang relativitas berdiri terpisah dalam
beberapa hal dengan semua hukum-hukum ilmiah. Pertama, Einstein merumuskan
teorinya tidak atas dasar percobaan-percobaan, melainkan atas dasar-dasar
kehalusan simetri dan matematik. Pendeknya berpijak diatas dasar rasional
seperti lazimnya kebiasaan para filosof Yunani dan para cendekiawan abad
tengah perbuat. Ini berarti, Einstein berbeda cara dengan metode ilmuwan
modern yang berpandangan empiris. Tetapi, bedanya ada juga: pemikir Yunani
dalam hal pendambaan keindahan dan simetri tak pernah berhasil mengelola dan
menemukan teori yang mekanik yang mampu bertahan menghadapi percobaan
pengujian yang rumit-rumit, sedangkan Einstein dapat bertahan dengan sukses
terhadap tiap-tiap percobaan. Salah satu hasil dari pendekatan Einstein
adalah bahwa teori umum relativitasnya dianggap suatu yang amat indah,
bergaya, teguh dan secara intelektual memuaskan semua teori ilmiah.
Teori relativitas umum juga dalam beberapa hal berdiri
secara terpisah. Kebanyakan hukum-hukum ilmiah lain hanya kira-kira saja
berlaku. Ada yang kena dalam banyak hal, tetapi tidak semua. Sedangkan
mengenai teori umum relativitas, sepanjang pengetahuan, sepenuhnya diterima
tanpa kecuali. Tak ada keadaan yang tak diketahui, baik dalam kaitan teoritis
atau percobaan praktek yang menunjukkan bahwa ramalan-ramalan teori umum
relativitas hanya berlaku secara kira-kira. Bisa saja percobaan-percobaan di
masa depan merusak nama baik hasil sempurna yang pernah dicapai oleh sesuatu
teori, tetapi sepanjang menyangkut teori umum relativitas, jelas tetap
merupakan pendekatan yang paling diandalkan bagi setiap ilmuwan dalam
usahanya menuju kebenaran terakhir.
Meskipun Einstein teramat terkenal dengan "teori
relativitas"-nya, keberhasilan karyanya di bidang ilmiah lain juga
membuatnya tersohor selaku ilmuwan dalam setiap segi. Nyatanya, Einstein
peroleh Hadiah Nobel untuk bidang fisika terutama lantaran buah pikiran
tertulisnya membeberkan efek-efek foto elektrik, sebuah fenomena penting yang
sebelumnya merupakan teka-teki para cerdik pandai. Dalam karya tulisan ilmiah
itu Einstein membuktikan eksistensi photon, atau partikel cahaya.
Anggapan lama lewat percobaan yang tersendat-sendat
mengatakan bahwa cahaya itu terdiri dari gelombang elektro magnit, dan
gelombang serta partikel merupakan konsep yang berlawanan. Sedangkan hipotesa
Einstein menunjukkan suatu perbedaan yang radikal dan amat bertentangan
dengan teori-teori klasik. Bukan saja hukum foto elektriknya terbukti punya
arti penting dalam penggunaan, tetapi hipotesanya tentang photon punya
pengaruh besar dalam perkembangan teori kuantum (hipotesa bahwa dalam
radiasi, energi elektron dikeluarkan tidak kontinyu melainkan dalam jumlah
tertentu) yang saat ini merupakan bagian tak terpisahkan dari teori itu.
Dalam hal menilai arti penting Einstein, suatu
perbandingan dengan Isaac Newton merupakan hal menyolok. Teori Newton pada
dasarnya mudah dipahami, dan kegeniusannya sudah tampak pada awal mula
perkembangan. Sedangkan "teori relativitas" Einstein teramat sulit
dipahami biarpun lewat penjelasan yang cermat dan hati-hati. Lebih-Lebih
rumit lagi jika mengikhtisarkan aslinya! Tatkala beberapa gagasan Newton
mengalami benturan dengan gagasan ilmiah pada jamannya, teorinya tak pernah
tampak luntur atau goyah dengan pendiriannya. Sebaliknya, "teori
relativitas" penuh dengan hal yang saling bertentangan. Ini merupakan
bagian dari kegeniusan Einstein bahwa pada saat permulaan, ketika gagasannya
masih merupakan hipotesa yang belum diuji yang dikemukakannya selaku orang
muda belasan tahun yang samasekali tidak dikenal, dia tak pernah membiarkan
kontradiksi yang nyata-nyata ada ini dan mencampakkan teorinya. Sebaliknya
malahan dia dengan sangat cermat dan hati-hati merenungkan terus hingga ia
mampu menunjukkan bahwa kontradiksi ini hanya pada lahirnya saja sedangkan
sebenarnya tiap masalah selalu tersedia untuk memecahkan kontradiksi itu dengan
cara yang halus namun cerdik dan tegas.
Kini, kita anggap teori Einstein itu pada dasarnya lebih
"correct" ketimbang teori Newton. Jika begitu halnya kenapa
Einstein ditempatkan Lebih bawah dalam daftar tingkat urutan buku ini?
Alasannya tersedia. Pertama, teori-teori Newtonlah yang
merupakan peletak dasar dan batu pertama ilmu pengetahuan modern dan
teknologi. Tanpa karya Newton, kita tidak akan menyaksikan teknologi modern
sekarang ini. Bukannya Einstein.
Ada lagi faktor yang menyebabkan mengapa kedudukan
Einstein dalam urutan seperti yang pembaca saksikan. Dalam banyak hal,
perkembangan suatu ide melibatkan sumbangan pikiran banyak orang. Ini jelas
sekali misalnya dalam ihwal sejarah sosialisme, atau dalam pengembangan teori
listrik dan magnit. Meskipun Einstein tidak 100% merumuskan "teori
relativitas" dengan otaknya sendiri, yang sudah pasti sebagian terbesar
memang sahamnya. Adalah adil mengatakan bahwa ditilik dari perbandingan arti
penting ide-ide lain, teori-teori relativitas terutama berasal dari kreasi
seorang, si genius dan si jempolan, Einstein.
Einstein mendiskusikan teori-teorinya.
Einstein lahir tahun 1879, di kota Ulm, Jerman. Dia
memasuki perguruan tinggi di Swiss dan menjadi warganegara Swiss tahun 1900.
Di tahun 1905 dia mendapat gelar Doktor dari Universitas Zurich tetapi
(anehnya) tak bisa meraih posisi akademis pada saat itu. Di tahun itu pula
dia menerbitkan kertas kerja perihal "relatif khusus," perihal efek
foto elektrik, dan tentang teori gerak Brown. Hanya dalam beberapa tahun saja
kertas-kertas kerja ini, terutama yang menyangkut relativitas, telah
mengangkatnya menjadi salah seorang ilmuwan paling cemerlang dan paling
orisinal di dunia. Teori-teorinya sangat kontroversial. Tak ada ilmuwan dunia
kecuali Darwin yang pernah menciptakan situasi kontroversial seperti
Einstein. Akibat itu, di tahun 1913 dia diangkat sebagai mahaguru di
Universitas Berlin dan pada saat berbarengan menjadi Direktur Lembaga Fisika
"Kaisar Wilhelm" serta menjadi anggota Akademi Ilmu Pengetahuan
Prusia. Jabatan-jabatan ini tidak mengikatnya untuk sebebas-bebasnya
mengabdikan sepenuh waktu melakukan penyelidikan-penyelidikan, kapan saja dia
suka.
Pemerintah Jerman tidak menyesal menyiram Einstein dengan
sebarisan panjang kedudukan yang istimewa itu karena persis dua tahun
kemudian Einstein berhasil merumuskan "teori umum relativitas," dan
tahun 1921 dia memperoleh Hadiah Nobel. Sepanjang paruhan terakhir dari
kehidupannya, Einstein menjadi buah bibir dunia, dan hampir dapat dipastikan
dialah ilmuwan yang masyhur yang pernah lahir ke dunia.
Karena Einstein seorang Yahudi, kehidupannya di Jerman
menjadi tak aman begitu Hitler naik berkuasa. Di tahun 1933 dia hijrah ke
Princeton, New Jersey, Amerika Serikat, bekerja di Lembaga Studi Lanjutan
Tinggi dan di tahun 1940 menjadi warga negara Amerika Serikat. Perkawinan
pertama Einstein berujung dengan perceraian, hanya perkawinannya yang kedua
tampaknya baru bahagia. Punya dua anak, keduanya laki-laki. Einstein
meninggal dunia tahun 1955 di Princeton.
Einstein senantiasa tertarik pada ihwal kemanusiaan dunia
di sekitarnya dan sering mengemukakan pandangan-pandangan politiknya. Dia
merupakan pelawan teguh terhadap sistem politik tirani, seorang pendukung
gigih gerakan Pacifis, dan seorang penyokong teguh Zionisme. Dalam hal
berpakaian dan kebiasaan-kebiasaan sosial dia tampak seorang yang
individualistis. Suka humor, sederhana dan ada bakat gesek biola. Tulisan
pada nisan makam Newton yang berbunyi: "Bersukarialah para arwah karena
hiasan yang ditinggalkannya bagi kemanusiaan!" sebetulnya lebih kena
untuk Einstein.
|
Dilema Penegakan Hukum di Indonesia
Dilema
Penegakan Hukum di Indonesia
Reformasi
yang telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan sejumlah
perubahan instrumental, meski diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak
kelemahannya. Banyaknya kelemahan tersebut karena reformasi tidak punya
paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam, contohnya reformasi
peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan
peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap. Memang benar
bahwa saat ini telah banyak aturan hukum yang mendorong ke arah reformasi
sebagaimana tuntutan masyarakat. Banyak pula lembaga yang memiliki peran untuk
memperbaiki sistem peradilan kita, sebut saja misalnya lahirnya KPK, Komisi
Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, dan Timtastipikor.
Ekspektasi
masyarakat terhadap lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru dan
lembaga baru tersebut sangat tinggi. Tetapi ekspektasi masyarakat seringkali
tidak sejalan dengan realitas yang ada. Kita sering mendengar banyak tersangka
koruptor tetapi akhirnya masyarakat juga kurang puas dengan putusan akhirnya.
Mengapa sering terjadi hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya
hukumannya sangat ringan. Apakah sedemikian tajam perbedaan pemahaman fakta
hukum di persidangan antara hakim dan Jaksa. Argumentasi hukum apa yang mereka
pergunakan, adakah paradigma legalistik-posifistik semata yang dipergunakan
ataukah ada unsur lain yang ikut mempengaruhi -- adalah deretan pertanyaan
publik yang belum ada akhirnya.
Lembaga
peradilan sebagai institusi yang memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan
arah penegakan hukum berada dalam posisi yang sentral dan selalu menjadi pusat
perhatian masyarakat. Sayangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
peradilan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Bagaimana seharusnya
agenda reformasi hukum khususnya pemberantasan korupsi dilakukan?
Seiring
dengan tuntutan reformasi yang seharusnya menjadi tuntutan paling penting
adalah reformasi di bidang hukum, yang bermuara pada tuntutan agar
pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah mewabah di Indonesia
dapat dilakukan. Puncak dari tuntutan tersebut melahirkan instrumen hukum dalam
rangka memberantas korupsi yang terlihat pada TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. TAP
MPR tersebut telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada
dibawahnya dan terakhir adalah lahirnya UU No.30/2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai instrumen hukum lain yang
diarahkan untuk penegakan hukum.
Harus
diakui kenyataannya sampai saat ini berbagai instrumen hukum yang ada belum
menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemberantasan korupsi. Korupsi tidak
hanya merugikan keuangan negara semata, akan tetapi telah melanggar hak asasi
manusia dalam bidang sosial dan ekonomi. Kejahatan korupsi yang dikategorikan
sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (Extra
Ordinary Crime) -- penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar
biasa dalam bingkai due process of law,
tidak dilakukan dengan cara konvensional.
Pemberantasan
korupsi tidak cukup dengan hanya mendasarkan instrumen hukum yang ada, akan
tetapi harus didukung oleh kemauan politik yang kuat dari semua cabang
kekuasaan negara (eksekeutif, legislatife
dan yudikatif). Tidak dapat dipungkiri korupsi terjadi berkaitan erat
dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of
power) oleh kekuatan politik seperti ungkapan “Lord Acton power tend to corrupt and absolutely power tends to corrupt
absolutely”.
Dengan adanya instrumen hukum yang sudah memadai saat ini,
mestinya pemberantasaan KKN relatif lebih mudah. Hanya saja penyelesaiannya
sangat tergantung pada political will.
Pemberantasan korupsi hanya akan tercapai manakala kekuasaan politik dan
penegak hukum dipegang oleh orang yang punya integritas dan keberanian.
Berbagai kasus yang melibatkan pejabat publik yang tidak jelas ujungnya tidak
saja melecehkan hukum akan tetapi menghina rasa keadilan masyarakat. Karena itu
setiap aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang sama untuk memberantas
korupsi. Ketika seorang aparat penegak hukum menangani kasus korupsi dia tidak
boleh datang dengan netral tetapi harus datang predesposisi tertentu dengan semangat untuk memberantas korupsi.
Dengan demikian penegakan hukum akan menyentuh kepastian dan keadilan bagi
masyarakat.
Indonesia Dalam Krisis Kepatuhan Hukum
Indonesia Dalam Krisis Kepatuhan
Hukum
Budaya hukum sangat erat
hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai
cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat
dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan
mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah
ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita
dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai
suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan
setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.
Sungguh sulit memang membangun budaya hukum materiil di negeri ini. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Pakar Sosiologi Hukum Prof. DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.
Sungguh sulit memang membangun budaya hukum materiil di negeri ini. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Pakar Sosiologi Hukum Prof. DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.
Oleh
karenanya, sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di
negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut.
Padahal, kepatuhan terhadap hukum ini merupakan hal yang substansial dalam
membangun budaya hukum di negeri ini.
Perlu penulis tegaskan disini bahwa kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game), dimana kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk perilaku. Jika di dalam masyarakat banyak kita dapatkan bahwa masyarakat tidak patuh pada hukum hal ini dikarenakan individu dan masyarakat dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara tuntutan kesetiaan yang satu bertentangan dengan tuntutan kesetiaan lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada pilihan setia terhadap hukum atau setia terhadap “kepentingan pribadinya”, setia dan patuh pada atasan yang memerintahkan berperang dan membunuh atau setia kepada hati nuraninya yang mengatakan bahwa membunuh itu tidak baik, atau yang lebih umum seperti yang sering terjadi masyarakat tidak patuh pada aturan lalu-lintas, perbuatan korupsi, perbuatan anarkisme dan main hakim sendiri (eigen rechting), dan sebagainya.
Perlu penulis tegaskan disini bahwa kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game), dimana kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk perilaku. Jika di dalam masyarakat banyak kita dapatkan bahwa masyarakat tidak patuh pada hukum hal ini dikarenakan individu dan masyarakat dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara tuntutan kesetiaan yang satu bertentangan dengan tuntutan kesetiaan lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada pilihan setia terhadap hukum atau setia terhadap “kepentingan pribadinya”, setia dan patuh pada atasan yang memerintahkan berperang dan membunuh atau setia kepada hati nuraninya yang mengatakan bahwa membunuh itu tidak baik, atau yang lebih umum seperti yang sering terjadi masyarakat tidak patuh pada aturan lalu-lintas, perbuatan korupsi, perbuatan anarkisme dan main hakim sendiri (eigen rechting), dan sebagainya.
Apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi. Karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif. Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.
Jika
faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh
pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan
menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh
pada hukum. Wibawa hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat,
konsisten dan kontiniu menegakkan hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus
tunduk kepada hukum, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan
dengan alasan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri.
Disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum.
Namun jika hukum diberlakukan
secara diskriminatif, penuh rekayasa politis, tidak dapat dipercaya lagi
sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika
masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui jalur kekerasan atau hukum rimba
atau kekerasan fisik (eigen rechting).
Dalam banyak fakta sekarang ini Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan
hukum karena hukum telah kehilangan substansi tujuannya, dan budaya perilaku
masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan memihak
kepada kepentingan tertentu bagi orang-orang berduit, dan berkuasa. Quo Vadis-kah penegakan hukum
Indonesia…??
Langganan:
Postingan (Atom)